A D A B I S L A M I

ADAB BERPAKAIAN DAN PERHIASAN

1. Pakailah pakaiaan yang suci, jangan memakai pakaian yang najis. (Al-Mudatsir: 4)

Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih.

Rasulullah n telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya ketika beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek, “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas nikmat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).

2. Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihat-kan apa yang ada di baliknya.

3. Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya, berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Abbasz, ia menuturkan: “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari).

Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.

4. Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah n telah bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” (HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

5. Jangan gunakan pakaian bergambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena hadits yang bersumber dari Aisyah d menyatakan bahwasanya ia

89Adab Islami

berkata, “Rasulullah n tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya kecuali beliau menghapusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).

6. Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa, karena hadits yang bersumber dari Ali n mengatakan “bahwa Nabi Allah n pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dari umatku.” (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani)

Continue reading

ADAB BUANG HAJAT

Syariat islam ini sempurna, sampe urusan buang hajat aja diatur oleh yang maha pencipta. Praktekin aja yang di bawah ini:

1. Jangan menunda-nunda, segeralah membuang hajat.

Apabila seseorang merasa akan buang air, maka hendaknya bersegera melakukannya, karena hal tersebut berguna bagi agamanya dan bagi kesehatan jasmani.

2. Jangan mengangkat pakaian sehingga sudah dekat ke tanah, yang demikian itu supaya aurat tidak kelihatan. Di dalam hadits yang bersumber dari Anasz, ia menuturkan, “Biasanya apabila Nabir hendak membuang hajatnya tidak mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga sudah dekat ke tanah.” (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih oleh Al-Albani).

3. Jangan membawa sesuatu yang berisi ungkapan Allah I. Karena tempat buang air (WC dan yang semacamnya) merupakan tempat kotoran dan hal-hal yang najis, tempat syetan berkumpul. Hal ini demi memuliakan nama AllahI

4. Jangan menghadap atau membelakangi kiblat, berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Ayyub Al-Anshariz, ia menyebutkan bahwasanya Nabi n telah bersabda, “Apabila kamu sampai di tempat buang air, maka janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, apakah itu untuk buang air kecil ataupun air besar.” (Muttafaq’alaih).

Ketentuan di atas berlaku apabila di ruang terbuka saja. Adapun jika di dalam ruang (WC) atau adanya penutup/ penghalang yang membatasi antara si pembuang hajat dengan kiblat, maka boleh menghadap ke arah kiblat namun membelakangi kiblat lebih baik daripada menghadapnya.

5. Jangan kencing di air yang tergenang (tidak mengalir)atau di bak atau ember, berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah t bahwasanya Rasulullah n bersabda, “Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian buang air kecil di air yang menggenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di situ.” (Muttafaq ’alaih)

Continue reading